Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang-barang modal ;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN.
Pasal 1
Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas berupa :
- pembebasan bea masuk;
- pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun; apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dapat dipindahtangankan, dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas yang diterimanya.
Pasal 2
Atas barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun, apabila telah malampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong).
Pasal 3
Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD