Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 301/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa Piutang Negara yang berasal dari Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara memiliki karakteristik yang berbeda dengan Piutang Negara perbankan pada umumnya;
  2. bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.01/2000;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dalam Tugas Eselon I Departemen;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara yang selanjutnya disebut KP-BTN adalah kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) untuk membantu anggota masyarakat guna membeli tanah berikut rumah/bangunannya, membangun rumah/bangunan di atas tanah sendiri, memperbaiki/meningkatkan nilai tambah rumah/bangunan sendiri dan kredit lainnya dengan agunan berupa tanah atau tanah berikut rumah/bangunan yang dimiliki pemohon.
  2. Panitia Cabang adalah Panitia Urusan Piutang Negara tingkat cabang.
  3. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
  4. Debitor adalah badan atau orang yang berhutang kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero).
  5. Saldo Hutang adalah jumlah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang belum dibayar sampai dengan periode tertentu.
  6. Tunggakan Angsuran adalah selisih antara saldo yang seharusnya dengan saldo aktual yang belum dipenuhi oleh Debitor sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
  7. Denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran.
  8. Biaya Lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Debitor sebagai akibat dari adanya perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang sesuai rumusan perjanjian kredit dan atau ketentuan dan syarat-syarat umum perjanjian kredit.
  9. Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jumlah Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain dan cara-cara penyelesaiannya, yang dibuat dan ditandatangani oleh Debitor.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup pengurusan Piutang Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah terbatas pada KP-BTN dengan jumlah kredit yang diberikan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

BAB III
PENYERAHAN

Pasal 3

(1)

Penyerahan pengurusan Piutang Negara disampaikan secara tertulis kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan disertai resume dan dokumen.

(2)

Resume berkas kasus Piutang Negara yang diserahkan memuat informasi sebagai berikut:

  1. identitas Penyerah Piutang;
  2. identitas Debitor;
  3. dasar hukum terjadinya hutang;
  4. jenis kredit;
  5. tanggal realisasi kredit dan tanggal kategori kredit perbankan sesuai peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia;
  6. rincian jumlah hutang yang terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu Saldo Hutang, Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain;
  7. barang jaminan; dan
  8. hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero).
(3)

Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagai berikut:

  1. perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, atau dokumen lain yang sejenis yang membuktikan adanya piutang;
  2. rekening koran atau dokumen lain yang sejenis yang dapat membuktikan besarnya piutang;
  3. dokumen barang jaminan beserta pengikatannya;
  4. surat menyurat antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) dengan Debitor yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang;
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan/kesediaan PT Bank Tabungan Negara (Persero) untuk mengajukan permohonan roya; dan
  6. dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero).

BAB IV
PEMBEBANAN

Pasal 4

Jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, Denda dan Beban Lain-lain paling lama 6 (enam) bulan sejak kredit dikategorikan macet berdasarkan peraturan tentang kategori kredit perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

BAB V
PELUNASAN TUNGGAKAN

Pasal 5

Kantor Pelayanan memberikan kesempatan bagi Debitor untuk melunasi Tunggakan Angsuran, Denda, dan Biaya Lain-lain dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan, setelah dilakukan panggilan secara tertulis.

Pasal 6

(1)

Panggilan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.

(2)

Dalam hal Debitor datang memenuhi panggilan atau datang atas kemauan sendiri dan menyanggupi pelunasan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat Surat Pernyataan.

Pasal 7

Dalam hal Debitor melunasi hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Debitor dikenakan Biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 1% (satu persen) dari Tunggakan Angsuran, Denda, dan Biaya Lain-lain.

Pasal 8

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebagai akibat pelunasan Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain, Kantor Pelayanan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Debitor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1)

Panitia Cabang mengembalikan pengurusan Piutang Negara kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero), dalam hal Debitor telah melunasi hutang sesuai Surat Pernyataan.

(2)

Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali.

BAB VI
PERNYATAAN BERSAMA DAN PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA

Pasal 10

Pernyataan Bersama dibuat dalam hal:

  1. Debitor tidak bersedia membuat Surat Pernyataan;
  2. Surat Pernyataan tidak dapat dibuat; atau
  3. Debitor tidak dapat melunasi hutang sesuai Surat Pernyataan.

Pasal 11

Pembuatan Pernyataan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, didahului dengan panggilan secara tertulis yang diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu penyelesaian dalam Surat Pernyataan.

Pasal 12

Panitia cabang menerbitkan surat Penetapan Jumlah Piutang Negara dalam hal:

  1. Debitor tidak mengakui jumlah hutang baik sebagian atau seluruhnya tetapi tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang sah;
  2. Debitor mengakui jumlah hutang, tetapi menolak menandatangani Pernyataan Bersama tanpa alasan yang sah;
  3. Debitor tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
  4. Debitor tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

BAB VII
PENARIKAN

Pasal 13

(1)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) dapat menarik pengurusan Piutang Negara untuk restrukturisasi hutang dengan persetujuan Panitia Cabang.

(2)

Restrukturisasi hutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

  1. penjadwalan ulang sisa pinjaman Debitor yang bersangkutan;
  2. alih Debitor sekaligus penjadwalan ulang sisa pinjaman; atau
  3. bentuk restrukturisasi hutang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

Usul penarikan pengurusan Piutang Negara disampaikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) secara tertulis dengan memuat penjelasan rencana pelaksanaan restrukturisasi hutang yang akan dilaksanakan.

Pasal 15

Kantor Pelayanan meneliti usul penarikan pengurusan Piutang Negara.

Pasal 16

Berdasarkan hasil penelitian, Panitia Cabang menyetujui atau menolak usul penarikan pengurusan Piutang Negara.

Pasal 17

Penarikan pengurusan Piutang Negara dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 2 ½% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang harus dilunasi oleh Debitor.

Pasal 18

Penarikan pengurusan Piutang Negara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara.

BAB VIII
PENYERAHAN KEMBALI

Pasal 19

(1) PT Bank Tabungan Negara (Persero) dapat menyerahkan kembali pengurusan Piutang Negara yang pernah:
  1. dikembalikan oleh Panitia Cabang sebagai akibat pelunasan Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain; atau
  2. ditarik oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) dalam rangka restrukturisasi utang.
(2)

Jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, Denda dan Beban Lain-lain paling lama 6 (enam) bulan sejak kredit dikategorikan macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Debitor tidak lagi diberi kesempatan untuk melunasi hutang Tunggakan Angsuran, Denda dan Biaya Lain-lain, melainkan harus menyelesaikan Saldo Hutang.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pengurusan Piutang Negara yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 21

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.01/2000 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Ketentuan mengenai bentuk surat yang diperlukan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal13 Juni 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 301/KMK.01/2002