Menimbang :
- bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 162/KMK.01/1997 tanggal 10 Maret 1997 telah ditetapkan pemecahan dan penghapusan beberapa Kantor Pelayanan Pajak;
- bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dan penambahan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak yang ada diseluruh wilayah Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 omor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 162/KMK.01/1997 tentang Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tipe A Jakarta Gambir menjadi KPP Tipe A Jakarta Gambir I dan KPP Tipe A Jakarta Gambir II, Pemecahan KPP Tipe A Penanaman Modal Asing menjadi KPP Tipe A Penanaman Modal Asing I, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing II, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing III, Penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng, serta peningkatan enam puluh KPP Tipe B menjadi Tipe A, peningkatan tujuh puluh enam Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Tipe A menjadi Tipe A , dan peningkatan tiga belas Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Tipe B menjadi Tipe A;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal 1
Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.04/1994 tanggal 31 Maret 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD