Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan effisiensi industri nasional, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarip Bea Masuk Atas Impor Beberapa Produk Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Menurunkan Tarif Bea Masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagai berikut:
POS TARIF | URAIAN BARANG | BM | |
8471.60 | – | Satuan masukan atau keluaran, dilengkapi dengan satuan penyimpan dalam wadah yang sama maupun tidak: | |
8471.60.100 | – | Printer | 5 |
8520.20.000 | – | Mesin penjawab telepon | 5 |
Pasal 2
Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal13 Juni 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO