Menimbang :
- bahwa penyimpanan uang negara pada Bank-Bank Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini;
- bahwa guna melaksanakan dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3472, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara Pada Bank-Bank Pemerintah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.011/1986 TENTANG PENYIMPANAN UANG NEGARA PADA BANK-BANK PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Bendaharawan Umum/Bendaharawan/Pemegang Rekening atas nama Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah harus menyimpan uangnya pada Bank Umum yang merupakan Persero dan atau Bank Pembangunan Daerah.” |
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 Terhadap rekening Bendaharawan Umum/Bendaharawan/Pemegang Rekening atas nama Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah pada Bank Umum yang merupakan Persero dan atau Bank Pembangunan Daerah, dikenakan jasa giro dan disetor ke rekening Kas Negara/Kas Daerah sebagai penerimaan Negara/Daerah.” |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal28 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO