Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
- Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis :
- Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis :
“1. |
Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
Seharusnya : | |
“1. |
Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
“1. | Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
Seharusnya : | |
“1. | Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.” |
Demikian ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS HARYANTO
NIP.060035211