Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 324/KM.1/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penilaian dan evaluasi unit kerja/kantor pelayanan percontohan untuk mendapat penghargaan Menteri Keuangan, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri keuangan tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat;
  4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.1/2002 tentang Perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan Keanggotaan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Tahun Anggaran 2002.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai.

KEDUA :

Tugas Tim Penilai :

  1. melakukan penilaian terhadap kantor pelayanan dilingkungan Departemen Keuangan yang dicalonkan sebagai kantor pelayanan percontohan;
  2. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kantor pelayanan masyarakat yang terbaik untuk ditetapkan sebagai kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan yang layak mendapatkan penghargaan Menteri Keuangan Tahun 2002.

KETIGA :

Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut :

  1. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
  2. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagai Sekretaris;
  3. Sekretaris Inspektoral Jenderal sebagai Anggota;
  4. Kepala Biro Umum sebagai Anggota;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Anggota;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai Anggota;
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota;
  8. Sekretaris Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagai Anggota.

KEEMPAT :

Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

AGUS HARYANTO
NIP 060035211

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 324/KM.1/2002