Menimbang :
- bahwa dalam rangka penilaian dan evaluasi unit kerja/kantor pelayanan percontohan untuk mendapat penghargaan Menteri Keuangan, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri keuangan tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.1/2002 tentang Perpanjangan Masa Berlaku dan Perubahan Keanggotaan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Tahun Anggaran 2002.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002.
PERTAMA :
Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai.
KEDUA :
Tugas Tim Penilai :
- melakukan penilaian terhadap kantor pelayanan dilingkungan Departemen Keuangan yang dicalonkan sebagai kantor pelayanan percontohan;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kantor pelayanan masyarakat yang terbaik untuk ditetapkan sebagai kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan yang layak mendapatkan penghargaan Menteri Keuangan Tahun 2002.
KETIGA :
Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut :
- Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagai Sekretaris;
- Sekretaris Inspektoral Jenderal sebagai Anggota;
- Kepala Biro Umum sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagai Anggota.
KEEMPAT :
Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
AGUS HARYANTO
NIP 060035211