Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah dilakukan reorganisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas Nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tatum 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
PERTAMA :
Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
KEDUA :
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA :
Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi yang dilimpahkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Mau Keputusan Menteri Keuangan, dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI