Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 335/KMK.01/2002

Menimbang:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001, terdapat Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
  2. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 belum secara utuh mengatur tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
  3. bahwa untuk tertib administrasi penghapusan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dipandang perlu diatur tata cara penghapusan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara pada instansi-instansi yang bersangkutan untuk kemudian dihibahkan kepada instansi penerima;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator;
  4. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Departemen;
  6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  7. Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator adalah Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam pembentukan Kabinet Gotong Royong.

  2. Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) adalah barang tidak bergerak, barang bergerak, hewan, ikan, tanaman dan barang persediaan yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta perolehan lain yang sah. Dalam hubungan ini tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara) dan Barang Milik/kekayaan Pemerintah Daerah.

  3. Barang tidak bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindahkan, antara lain tanah dan bangunan atau barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut yang berbobot mati di atas 150 ton.

  4. Barang bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan, seperti alat pengangkutan, alat kesehatan dan peralatan lainnya.

  5. Hewan, ikan, dan tanaman adalah BM/KN yang terdiri dari hewan piaraan seperti anjing dan kuda, ternak seperti ternak potong, ternak perah dan ternak unggas, ikan dan udang, serta tanaman perkebunan dan hortikultura dan tanaman lainnya.

  6. Barang Persediaan BM/KN adalah barang habis pakai seperti bahan bangunan dan konstruksi, bahan kimia, bahan peledak, bahan bakar dan pelumas, bahan baku, bahan kimia nuklir, suku cadang alat angkutan, suku cadang alat besar, suku cadang alat kedokteran, suku cadang alat laboratorium, suku cadang alat pemancar, suku cadang alat studio dan komunikasi, suku cadang alat pertanian, suku cadang alat bengkel, alat/bahan untuk kegiatan kantor dan barang tak habis pakai, seperti komponen peralatan dan jembatan, serta barang bekas dipakai seperti komponen bekas dan pipa bekas.

  7. Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi/menatausahakan BM/KN sehingga secara administrasi dan fisik berada dalam keadaan tetap utuh, tidak rusak dan tidak hilang.

  8. Penghapusan BM/KN adalah tindakan dari pejabat yang berwenang dengan suatu Keputusan menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang (UPB), Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI), Penguasa Barang Investasi (PBI), dan atau Pembina Barang Inventaris (PEBIN) dari kewajiban pertanggungjawaban baik administrasi maupun fisik atas BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  9. Pengalihan BM/KN adalah tindakan penyerahan BM/KN dari Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator kepada Instansi Penerima berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.

  10. Pembina Umum BM/KN adalah Presiden Republik Indonesia yang secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

  11. PEBIN adalah pimpinan departemen yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan barang inventaris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  12. PBI adalah pejabat struktural satuan organisasi eselon I (satu) yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan umum pengelolaan BM/KN di lingkungan unit kerjanya, meliputi pelaksanaan pengurusan/pengendalian dan penghapusan BM/KN.

  13. PPBI adalah pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari PBI yang bertanggung jawab secara operasional dalam pengelolaan BM/KN yang secara fungsional dijabat oleh pejabat struktural eselon II (dua) yang ditetapkan untuk tugas tersebut.

  14. UPB adalah satuan Kerja/Proyek, Pejabat/Pegawai yang diberi wewenang oleh PPBI untuk mengurus, menggunakan dan mempertanggungjawabkan BM/KN sesuai petunjuk yang ditetapkan.

  15. Instansi Penerima adalah instansi-instansi yang menerima pengalihan BM/KN.

  16. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan adalah Sub Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 yang bertugas menyelesaikan penataan dibidang kekayaan negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koodinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.

  17. Tim Penghapusan/Pengalihan BM/KN yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim Penghapusan/Pengalihan BM/KN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001.

BAB II
OBYEK PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN

Pasal 2

Obyek penghapusan dan peralihan BM/KN adalah BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001.

BAB III
PERSIAPAN PENGHAPUSAN

Pasal 3

Pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, wajib:

  1. menyiapkan dan menyediakan data/dokumen administrasi BM/KN berupa:
    1. Kartu Inventaris Barang (KIB);
    2. Daftar Inventaris Ruangan (DIR);
    3. Daftar Inventaris Lainnya (DIL);
    4. Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT);
    5. Laporan Tahunan Inventaris (LTI);
    6. Buku Inventaris (BI);
    7. Sertifikat tanah (bukti kepemilikan tanah);
    8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
    9. BPKB dan STNK untuk kendaraan bermotor; dan
    10. Data pendukung lain yang diperlukan;
  2. melaksanakan pengamanan atas semua BM/KN yang berada di bawah tanggung jawabnya sampai dengan pelaksanaan serah terima BM/KN kepada instansi penerima sehingga semua BM/KN tetap dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan data administrasi yang ada.

Pasal 4

(1) Tim melaksanakan pendataan/inventarisasi atas BM/KN baik secara administrasi maupun fisik pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya.
(2) Dalam hal terdapat selisih antara BM/KM yang seharusnya dengan fisik BM/KN yang akan dihapus/dialihkan setelah pendataan/inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas BM/KN pada instansi yang bersangkutan.
(3) Hasil pendataan/inventarisasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) yang ditandatangani oleh Tim dan pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya.
(4) LHI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dan disampaikan kepada:
  1. dalam hal instansi tersebut dihapus secara keseluruhan, maka LHI dibuat rangkap 1 (satu) dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran serta disket rekamannya kepada Kepala BAKUN;
  2. dalam hal instansi tersebut tidak dihapus secara keseluruhan, maka LHI dibuat rangkap 2 (dua) dan aslinya disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta lembar lainnya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan disket rekamannya kepada Kepala BAKUN;
  3. tembusan LHI disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanpa lampiran.

BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN

Pasal 5

(1) Terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus secara keseluruhan, Menteri Keuangan melaksanakan penghapusan secara ex officio berdasarkan LHI dengan suatu surat keputusan, dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BAKUN.
(2) Terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang tidak dihapus secara keseluruhan dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Menteri yang bersangkutan mengajukan permohonan penghapusan BM/KN kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan LHI tersebut dan dokumen pendukung lainnya bila diperlukan;
  2. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran meneliti permohonan penghapusan BM/KN yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan;
  3. berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghapusan BM/KN dengan tindak lanjut untuk dialihkan kepada instansi penerima;
  4. surat persetujuan penghapusan BM/KN tersebut disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan;
  5. berdasarkan surat persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, menteri yang bersangkutan menerbitkan Keputusan Penghapusan BM/KN yang berada dalam penguasaan dan tanggung jawabnya dan selanjutnya instansi yang bersangkutan melaksanakan penghapusan atas BM/KN yang berada dalam penguasaan dan tanggung jawabnya dengan menghapusnya dari Buku Inventaris;
  6. tembusan Surat Keputusan Penghapusan BM/KN oleh menteri yang bersangkutan dan laporan pelaksanaan penghapusan BM/KN dari Buku Inventaris oleh UPB disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

BAB V
TATA CARA PENGALIHAN

Pasal 6

(1) Tata cara pengalihan BM/KN terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus secara keseluruhan dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Direktur Jenderal Anggaran melakukan koordinasi dengan Ketua Sub Tim III untuk menyiapkan Berita Acara Serah Terima BM/KN kepada instansi yang menerima pengalihan;
  2. pengalihan BM/KN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan diterima oleh Menteri yang departemen/Kantornya dibentuk/digabung/diubah statusnya dengan Berita Acara Serah Terima yang telah disiapkan dengan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala BPKP,dan Kepala BAKUN;
  3. berdasarkan Berita Acara Serah Terima BM/KN tersebut, menteri yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk mencatat dan menatausahakan BM/KN yang telah diterima sebagai pengalihan dan selanjutnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pejabat pada instansi yang bersangkutan.
(2) Tata cara pengalihan BM/KN terhadap Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/digabung/diubah statusnya dilaksanakansebagai berikut:
  1. berdasarkan keputusan penghapusan dengan tindak lanjut pengalihan, Menteri yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan Ketua Sub Tim untuk menyiapkan Berita acara Serah Terima BM/KN kepada instansi yang menerima pengalihan;
  2. pengalihan dilaksanakan oleh menteri yang bersangkutan dan diterima oleh menteri yang departemen/kantornya dibentuk/digabung/diubah statusnya dengan Berita Acara Serah Terima yang telah disiapkan dengan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Direktur Jenderal Anggaran, Kepala BPKP, dan Kepala BAKUN;
  3. berdasarkan Berita Acara Serah Terima BM/KN tersebut, menteri atau pejabat lain yang ditunjuk mencatat dan menatausahakan BM/KN yang telah diterima sebagai pengalihan dan selanjutnya menjadi wewenang serta tanggung jawab pejabat pada instansi yang bersangkutan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat BM/KN yang masih dalam proses/status pelaksanaan tukar-menukar, penjualan, penyertaan modal negara, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, hibah, bangun guna serah (BOT), atau proyek yang belum selesai pada saat serah terima BM/KN, wajib dilanjutkan pelaksanaannya oleh instansi penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal terdapat BM/KN yang hilang, tidak diketemukan, tidak didukung dengan bukti-bukti kepemilikan atau masih dalam sengketa hukum pada saat serah terima BM/KN, wajib ditindak lanjuti oleh instansi penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal15 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 335/KMK.01/2002