Menimbang :
- bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah mengimpor Combat Jacket Level IV untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Combat Jacket Level IV;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR COMBAT JACKET LEVEL IV OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Combat Jacket Level IV yang diimpor oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/652/II/2001 tanggal 28 Februari 2001.
Pasal 2
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Combat Jacket Level IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pelaksanaan impor. |
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal29 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO