Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 342/KMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri persenjataan di dalam negeri, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang dan Komponen untuk Pembuatan Senjata dan Amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI oleh PT PINDAD (Persero);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT PINDAD (PERSERO).

PERTAMA :

Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI dan POLRI, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).

KEDUA :

Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama.

KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 342/KMK.010/2005