Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 342/KMK.03/2004

Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No, 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No.3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No, 50, TLN RI No. 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No.3985);
  3. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No, 51, TLN RI No. 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128, TLN RI No.3986);
  4. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak Tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebesar Rp21.461.201.831,00 (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 342/KMK.03/2004