Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 343/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan melakukan pembelian kembali Obligasi Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Obligasi Negara adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto
  2. Pihak adalah orang perorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  3. Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan /atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
  4. Lelang dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
  5. Lelang dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Obligasi Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya , dapat dibayar tunai .
  6. Peserta Lelang adalah anggota dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal dan telah memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta dalam pelaksanaan Lelang.
  7. Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan Obligasi Negara dengan mencantumkan seri, harga dari kuantitas oleh Peserta Lelang
  8. Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan.
  9. Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta lelang yang dinyatakan menang, sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clian price) ditambah bunga berjalan (accrued interest)
  10. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Lelang

BAB II
KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Pasal 2

(1) Setiap Pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah

(2) Penjualan Obligasi Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.

(3) Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan cq. Pusat Manajemen Obligasi Negara, yang meliputi :
  1. Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I;
  2. Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang; dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran II atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran III;
  3. Surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dihentikan perdagangannya/kegiatan kliringnya oleh instansi yang berwenang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran IV;
  4. Bukti keanggotaan dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal
  5. foto copy Anggaran Dasar dan perubahannya.
  6. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(4) Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)_ ,Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud.

Pasal 3

Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

Pasal 4

(1) Lelang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Manajemen Obligasi Negara.
(2)

Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara melalui Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

(3)

Menteri Keuangan berhak membatalkan pelaksanaan Lelang, dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pusat Manajemen Obligasi Negara melakukan antara lain :

  1. Mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, yang memuat sekurang-kurangnya :
  2. 1) waktu pelaksanaan pembelian kembali;
    2) waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
    3) seri Obligasi Negara yang akan dibeli kembali;
    4) seri dan harga Obligasi Negara penukar, dalam hal Lelang dilakukan dengan cara penukaran (debt switching);
    5) waktu pengumuman hasil lelang;
    6) tanggal Setelmen
  3. Menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam lelang;
  4. Menyampaikan seluruh data penawaran lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Keuangan
  5. Mengumumkan hasil Lelang yang diputuskan Menteri Keuangan kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang.

Pasal 6

(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif;
(2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Prince)

Pasal 7

Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran Lelang yang masuk.

Pasal 8

(1)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang pembelian kembali Obligasi Negara dengan cara tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Perhitungan Harga setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara dengan cara penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Tata Cara Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB III
PENETAPAN HASIL LELANG

Pasal 10

(1) Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang
(2)

Dalam Hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil lelang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengeluaran Surat Utang Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003.

(3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan harga waktu pengajuan penawaran penjualan , volume , jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.
(4) Hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang.

Pasal 11

Pusat Manajemen Obligasi Negara Mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada :

  1. masing-masing peserta Lelang yang dinyatakan menang , yang sekurang-kurangnya meliputi :
  2. 1) Seri-seri Obligasi Negara;
    2) Harga Obligasi Negara ;
    3) Jumlah Nominal Obligasi Negara
  3. publik, yang sekurang-kurangnya meliputi :
  4. 1) Jumlah nominal Obligasi Negara
    2) Seri-seri Obligasi Negara
    3) Yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Obligasi Negara.

BAB IV
SETELMEN LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA

Pasal 12

Setelmen dilakukan pada 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ( T+3)

Pasal 13

(1)

Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain

(2) Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal 14

Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang ke Bursa Efek dimana Obligasi Negara tersebut di catatkan.

Pasal 15

Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 17

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyerahkan Obligasi Negara yang di menangkan sampai dengan tanggal Setelmen , Peserta Lelang tersebut :

  1. wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Setelmen;
  2. tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali selama masa penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ; dan
  3. tidak menerima bunga berjalan (accrued interest) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai tanggal penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

BAB V
SANKSI

Pasal 18

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.

Pasal 19

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. diumumkan kepada publik
  2. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan
  3. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.
(2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan batal.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 343/KMK.01/2003