Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 344/KMK.01/1999

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. 2Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.01/1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996, sebagai berikut :

  1. Mengubah Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System menjadi sebagaimana dimaksud dalam “Ketentuan Baru” Lampiran I Keputusan ini.
  2. Mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam kolom “Baru” Lampiran II Keputusan ini.
  3. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 dengan menambah bab baru sebagai Bab 98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
  4. Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
  5. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
    1. Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
    2. Ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini; dinyatakan tidak berlaku.
  6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 344/KMK.01/1999