Menimbang :
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Panarec Magnetic No. 010/PM/II/98 tanggal 10 Pebruari 1998 dan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya No. ND-110/WBC.07/1998 tanggal 16 Mei 1998 dapat disimpulkan bahwa PT. Panarec Magnetic telah memenuhi ketentuan untuk dicabut persetujuan PKB merangkap PDKB-nya.
Mengingat :
- Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995;
- Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo. No. 43 Tahun 1997 tanggal 1 Nopember 1997;
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT. PANAREC MAGNETIC YANG TERLETAK DI JALAN RUNGKUT III/15, KELURAHAN KUTISARI, TENGGILIS, MEJOYO SURABAYA, JAWA TIMUR.
PERTAMA :
Mencabut persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT. Panarec Magnetic sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 631/KMK.01/1995 tanggal 26 Desember 1995.
KEDUA :
Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak Surabaya untuk :
- Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan PKB merangkap PDKB PT. Panarec Magnetic sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997;
- Melaporkan pelaksanaan pekerjaan butir 1 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO