Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 350/KM.1/2002

Menimbang :

  1. bahwa dengan banyaknya pembentukan tim-tim kerja di lingkungan Departemen Keuangan, menyebabkan semakin besarnya usulan penyediaan dana untuk pembiayaan tim yang dibebankan pada anggaran negara;
  2. bahwa dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran negara, dipandang perlu untuk membentuk tim koordinasi yang tugasnya melakukan penelitian dan penilaian terhadap usulan pembentukan Tim Kerja di lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Orbanisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002.

PERTAMA :

Membentuk Tim Koordinasi penilitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002.

KEDUA :

Susunan keanggotaan dan Sekretariat Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002, dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KETIGA :

Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi, mempunyai tugas :

  1. melakuan penelitian dan penilaian atas setiap usulan pembentukan Tim-tim kerja dari unit-unit eselon I/ satuan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Pimpinan Departemen Keuangan sebagai hasil penilitian dan penilaian;

KEEMPAT :

(1) Tim Koordinasi ini bekerja berdasarkan kebutuhan, yang keanggotaannya akan ditetapkan setiap tahun.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi dapat meminta informasi dan keterangan dari unit organisasi yang bersangkutan berkaitan dengan usulan yang diajukan.

(3) Unit Organisasi dimaksud pada ayat (2) diktum ini wajib memberikan bantuan sepenuhnya, guna kelancaran tugas Tim Koordinasi.

KELIMA :

Segala pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan kepada DIK Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan tahun 2002 m.a. 117066.18.1.06.5584.15.01.001.5210.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal, para Kepala Biro dan Kepala Pusat, dan Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

AGUS HARYANTO
NIP 060035211

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 350/KM.1/2002