Menimbang :
-
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 November 2006;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
-
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2006.
Pasal 1
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 November 2006, ditetapkan sebagai berikut :
1. | Rp | 9.102,20 | Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) | 1,- |
2. |
Rp | 7.039,28 |
” Dolar Australia (AUD) |
1,- |
3. |
Rp | 8.060,47 |
” Dolar Canada (CAD) |
1,- |
4. |
Rp | 1.553,03 |
” Kroner Denmark (DKK) |
1,- |
5. |
Rp | 1.170,40 |
” Dolar Hongkong (HKD) |
1,- |
6. |
Rp | 2.494,51 |
” Ringgit Malaysia (MYR) |
1,- |
7. |
Rp | 6.110,85 |
” Dolar Selandia Baru (NZD) |
1,- |
8. |
Rp | 1.385,15 |
” Kroner Norwegia (NOK) |
1,- |
9. |
Rp | 17.356,07 |
” Poundsterling Inggris (GBP) |
1,- |
10. |
Rp | 5.835,34 |
” Dolar Singapura (SGD) |
1,- |
11. |
Rp | 1.255,46 |
” Kroner Swedia (SEK) |
1,- |
12. |
Rp | 7.306,66 |
” Franc Swiss (CHF) |
1,- |
13. |
Rp | 7.769,17 |
” Yen Jepang (JPY) |
100,- |
14. |
Rp | 1.417,79 |
” Kyat Burma (BUK) |
1,- |
15. |
Rp | 203,08 |
” Rupee India (INR) |
1,- |
16. |
Rp | 31.475,35 |
” Dinar Kuwait (KWD) |
1,- |
17. |
Rp | 150,28 |
” Rupee Pakistan (PKR) |
1,- |
18. |
Rp | 182,91 |
” Peso Philipina (PHP) |
1,- |
19. |
Rp | 2.427,09 |
” Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1,- |
20. |
Rp | 84,73 |
” Rupee Sri Lanka (LKR) |
1,- |
21. |
Rp | 248,00 |
” Baht Thailand (THB) |
1,- |
22. |
Rp | 5.827,84 |
” Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1,- |
23. |
Rp | 11.614,41 |
” EURO (EUR) |
1,- |
Pasal 2
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2006
an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
Prof. Dr. J.B. Kristiadi