Menimbang :
- bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur lebih lanjut pelaksanaannya;
- bahwa perkiraan penghasilan netto sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1984 perlu disempurnakan;
- bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 655/KMK.04/1984;
Mengingat :
- Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236);
- Pasal 33 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
(1) |
Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. |
||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Tarif lapisan terendah sebesar 15% sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan atas perkiraan penghasilan netto dari masing-masing tenaga ahli sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Apabila penghasilan berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi tersebut pada ayat (1) dibayarkan sudah merupakan jumlah netto, yaitu telah ada pengurangan sehubungan biaya untuk memberikan jasa tersebut, maka tarif lapisan terendah sebesar 15%, langsung diterapkan atas honorarium atau pembayaran lain tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) merupakan pembayaran pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut. |
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO