Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
- bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 sampai dengan 25 Agustus 2002;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 66/KMK.017/2001 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2002.
Pasal 1
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 sampai dengan 25 Agustus 2002, ditetapkan sebagai berikut :
1. | Rp. | 8.755,00 | Untuk dolar Amerika Serikat (USD) | 1,- |
2. | Rp. | 4.704,06 | Untuk dolar Australia (AUD) | 1,- |
3. | Rp. | 5.562,26 | Untuk dolar Canada (CAD) | 1,- |
4. | Rp. | 1.152,43 | Untuk kroner Denmark (DKK) | 1,- |
5. | Rp. | 1.122,44 | Untuk dolar Hongkong (HKD) | 1,- |
6. | Rp. | 2.303,64 | Untuk ringgit Malaysia (MYR) | 1,- |
7. | Rp. | 4.034,30 | Untuk dolar Selandia Baru (NZD) | 1,- |
8. | Rp. | 1.150,84 | Untuk kroner Norwegia (NOK) | 1,- |
9. | Rp. | 13.408,28 | Untuk poundsterling Inggris (GBP) | 1,- |
10. | Rp. | 4.977,83 | Untuk dolar Singapura (SGD) | 1,- |
11. | Rp. | 925,96 | Untuk kroner swedia (SEK) | 1,- |
12. | Rp. | 5.856,97 | Untuk franc Swiss (CHF) | 1,- |
13. | Rp. | 73,59 | Untuk yen Jepang (JPY) | 100,- |
14. | Rp. | 1.354,59 | Untuk kyat Burma (BUK) | 1,- |
15. | Rp. | 180,13 | Untuk rupee India (INR) | 1,- |
16. | Rp. | 29.004,47 | Untuk dinar Kuwait (KWD) | 1,- |
17. | Rp. | 145,55 | Untuk rupee Pakistan (PKR) | 1,- |
18. | Rp. | 168,69 | Untuk peso Philipina (PHP) | 1,- |
19. | Rp. | 2.334,48 | Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) | 1,- |
20. | Rp. | 91,00 | Untuk rupee Sri Lanka (LKR) | 1,- |
21. | Rp. | 207,76 | Untuk baht Thailand (THB) | 1,- |
22. | Rp. | 5.000,01 | Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) | 1,- |
23. | Rp. | 8.564,14 | EURO (EUR) | 1,- |
Pasal 2
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 19 Agustus 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO