Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf e dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||
2. |
Ketentuan dalam Pasal 2 dihapus |
||||||||||||
3. |
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
|
||||||||||||
4. |
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
|
||||||||||||
5. |
Ketentuan dalam Pasal 8 dihapus. |
Pasal II
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak berupa barang modal yaitu mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dan bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah yang telah mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus disetor ke kas negara apabila :
- dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak berupa barang modal yaitu mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya;
- Barang Kena Pajak berupa bahan baku kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya.
-
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, sampai dengan dilakukannya penyetoran.
-
Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat bulan), dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
-
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 3 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Pasal III
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO