Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 36/KMK.04/2002

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara serta untuk meningkatkan penerimaan negara perlu ditempuh suatu upaya untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengikut sertakan Balai Lelang sebagai pelaksana jasa pra lelang dengan imbalan jasa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

Mengingat :

  1. Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.01/2000;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Balai Lelang adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan.

  2. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah:
    1. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
    2. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
    3. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin, atau;
    4. Barang yang dikirim melalui pos:
      (a) yang ditolak si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
      (b) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.
  3. Barang yang dikuasai negara adalah:
    1. barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
    2. barang dan atau sarana pengangkut yang di tegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau;
    3. barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
  4. Barang yang menjadi milik negara adalah:
    1. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau di impor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau di impor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    3. barang dan atau sarana pengangkutan yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    4. barang dan atau sarana pengangkutan yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    5. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau diekspor, atau;
    6. barang dan atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
  5. Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat.

  6. Harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Pra lelang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum lelang.

Pasal 2

(1) Dalam pelaksanaan lelang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang.

(2) Kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
  1. menerima dan menghimpun barang dari pemohon lelang untuk dilelang;
  2. Meneliti dokumen barang, mengolah data, memilih barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites atau untuk dievaluasi atau untuk lelang;
  3. menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau meningkatkan kualitasnya;
  4. menguji kualitas dan membuat perkiraan harga barang yang siap untuk dilelang;
  5. menyiapkan dan memamerkan barang yang akan dilelang.
  6. mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
  7. memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya, dan atau.
  8. mengadakan perikatan dengan pemohon lelang mengenai syarat-syarat dan imbalan jasa.

Pasal 3

Balai lelang yang dapat melaksanakan kegiatan jasa pra lelang harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
  2. tidak pernah terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
  3. Telah memenuhi kewajiban kepada negara sebagai penyelenggara balai lelang selama 6 (enam) bulan terakhir;
  4. pernah melaksanakan kegiatan jasa pra lelang;
  5. dapat menyediakan gudang atau tempat penyimpanan barang yang akan dilelang; dan
  6. telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.

Pasal 4

(1) Balai lelang yang akan mengikuti seleksi jasa pra lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan jasa pra lelang dengan melampirkan ijin operasional kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengajukan permohonan lelang;
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
(2) Balai lelang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diteliti jenis kegiatan jasa pra lelang yang akan dilaksanakan dan harga yang ditawarkan serta pertimbangan yang paling menguntungkan negara.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk balai lelang sebagai pelaksana jasa pra lelang dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Balai Lelang memperoleh imbalan jasa.

(2) Dalam hal barang yang menjadi milik negara dilelang, imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang dibebankan kepada pembeli lelang.

(3) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara dilelang, imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang dibebankan kepada pemilik barang.

(4) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang telah dilakukan kegiatan jasa pra lelang dan ternyata diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang, imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang dibebankan kepada pemilik barang.

Pasal 6

(1) Besarnya imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang adalah sebagai berikut:
  1. untuk barang yang menjadi milik negara yang dilelang maksimal sebesar 18,5 % dari harga lelang;
  2. untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dilelang maksimal sebesar 18,5 % dari harga lelang;
  3. untuk barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang maksimal sebesar 18,5 % dari besarnya kewajiban terhadap negara yang seharusnya dibayar.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hanya diberlakukan terhadap lelang yang laku dengan harga lelang melebihi harga terendah yang ditetapkan dan imbalan jasa tersebut diambil dari selisih harga lelang dari harga terendah dimaksud.

(3) Dalam hal imbalan jasa yang diterima oleh Balai Lelang kurang dari yang seharusnya diterima, maka kekurangan tersebut merupakan beban/resiko Balai Lelang.

Pasal 7

Terhadap barang yang menjadi milik negara yang dilelang:

  1. Pembeli membayar Harga Lelang, Bea Lelang Pembeli, Uang Miskin dan imbalan jasa pra lelang ke Kantor Lelang;
  2. Kantor Lelang menyetor harga lelang dan imbalan jasa pra lelang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menyetor Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetor harga lelang ke Kas Negara dan imbalan jasa pra lelang ke Balai Lelang.;

Pasal 8

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara dan barang yang dikuasai negara yang dilelang:

  1. Pembeli membayar Harga Lelang, Bea Lelang Pembeli, dan Uang Miskin ke Kantor Lelang;
  2. Kantor Lelang menyetor harga lelang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menyetor Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetor kewajiban pemilik barang ke Kas Negara, membayar imbalan jasa pra lelang ke Balai Lelang dan apabila ada kelebihannya disediakan untuk diterimakan kepada pemiliknya.;

Pasal 9

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang telah dilakukan kegiatan jasa pra lelang dan ternyata diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang:

  1. Pemilik barang menyelesaikan kewajiban pabeannya dengan cara mengajukan PIB, PEB atau mengajukan permohonan pemindahan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan membayar imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang ke Kas Negara dan menyerahkan imbalan jasa atas kegiatan jasa pra lelang ke Balai Lelang.

Pasal 10

(1)

Pembayaran imbalan jasa pra lelang dilakukan 10 hari kerja setelah Pembelian lelang membayar harga lelang.

(2)

Terhadap barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan lelang, pembayaran imbalan jasa pra lelang dilakukan 10 hari kerja setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.

Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 36/KMK.04/2002