Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 36/KMK.05/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ditegaskan bahwa salah satu alasan pengenaan cukai terhadap suatu barang adalah karena sifat dan karakteristik barang tersebut, antara lain pemakaian barang tersebut perlu dibatasi dan diawasi;
  2. bahwa fasilitas pembebasan cukai bagi pelintas batas dipandang sangat rawan untuk terjadinya penyalahgunaan, sehingga tidak sesuai dengan jiwa pengenaan cukai;
  3. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);/li
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, Dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (4) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 243/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai sehingga berbunyi :

“Pasal 7

(1)

Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri.

(4)

Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan pada ayat (2) atau ayat (3), atas kelebihannya harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 36/KMK.05/1998