Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 370/KMK.04/2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Prabumulih Sumatera Selatan, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas barang modal yang diimpor oleh PT Elnusa Prima Elektrika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Modal Yang Diimpor Oleh PT Elnusa Prima Elektrika Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Prabumulih Sumatera Selatan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT. ELNUSA PRIMA ELEKTRIKA UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI PRABUMULIH SUMATERA SELATAN.

PERTAMA :

Atas impor barang modal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Prabumulih Sumatera Selatan dengan total nilai sebesar EUR 6,765,700.00 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol persen).

KEDUA :

Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Elnusa Prima Elektrika wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk.

KELIMA :

Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.

KEENAM :

  1. Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.
  2. Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam butir 1, pengusaha bertanggung jawab atas pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

KETUJUH :

Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 370/KMK.04/2005