Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 370/KMK.06/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Ekspor (Pungutan Ekspor), perlu dilakukan audit kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerimaan Pajak Ekspor pada tahun 2002;
  2. bahwa guna mencapai hasil yang optimal di dalam pelaksanaan audit perlu dibentuk Tim Koordinasi dengan melibatkan berbagai instansi terkait;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor Tahun 2002;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002.

PERTAMA :

Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor Tahun 2002, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana/ dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah
    1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Ketua
    2.

    Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)

    Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, BPKP

    Wakil Ketua
    3. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Departemen Keuangan Sekretaris merangkap Ketua Tim Pelaksana
    4. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Anggota
    5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Departemen Keuangan Anggota
    6. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Anggota
    7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Anggota
    8. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian
    dan Perdagangan
    Anggota
    9. Direktur Serse Pidter Kepolisian Negara Republik Indonesia Anggota
  1. Tim Pelaksana
    1. Sahala L. Ga&l
    Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
    Ketua
    2. Victor T.H. Panjaitan
    BPKP
    Wakil Ketua
    3. Joko Wiyono
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Wakil Ketua
    4. Bambang Russamseno
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Sekretaris
    5. Mulabasa Hutabarat
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    6. Hadiyanto
    Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
    Anggota
    7. Hari Utomo
    Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
    Anggota
    8. Dharma Bhakti
    Direktorat Jenderal Anggaran
    Anggota
    9. Mirza Mochtar
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    10. Ferry Yahya
    Departemen Perindustrian dan Perdagangan
    Anggota
    11. Sobirun Ruswadi
    BPKP
    Anggota
    12. Washington Sinaga
    Direktorat Jenderal Anggaran
    Anggota
    13. Teguh Indrayana
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Anggota
    14. Djoko Basuki
    Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
    Anggota
    15. Maliki Heru Santosa
    BPKP
    Anggota
    16. Hasan Achmad
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    17. Kombes Pol. Drs. Irman Santosa
    Korps Reserse, Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Anggota
    18. Sugiri Budi Santosa
    Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
    Anggota
    19. Drs. Haryana, M.Soc.Sc
    Direktorat Jenderal Anggaran
    Anggota
    20. Ahmad Dimyati
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Anggota
    21. Sudiro
    Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
    Anggota
    22. Ferdinan D. Purba
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    23. Yusrizal Ilyas
    Direktorat Jenderal Anggaran
    Anggota
    24. Didik Supriadi
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    25. Minenti R. Sianturi
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    26. Eristianingsih
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota
    27. Chaydar
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
    Anggota

KEDUA :

Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:

  1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Tim Pelaksana;
  2. Menyampaikan laporan atas hasil audit kepada Menteri Keuangan;
  3. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu.

KETIGA :

Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:

  1. Melakukan audit terhadap perusahaan/eksportir yang menunggak pembayaran Pajak Ekspor;
  2. Melakukan audit terhadap perusahaan/eksportir yang diduga melakukan manipulasi pembayaran Pajak Ekspor;
  3. Menyampaikan laporan atas hasil audit kepada Kepala Tim Pengarah
  4. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengarah bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan

KELIMA :

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah.

KEENAM :

Untuk membantu kelancaran tugas Tim Pelaksana/ dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana.

KETUJUH :

Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan atau Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.

KEDELAPAN :

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.

KESEMBILAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal/ dan Kefraa/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 370/KMK.06/2002