Menimbang :
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku dan komponen persenjataan di dalam negeri serta mendorong perkembangan industri persenjataan di dalam negeri, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang dan Komponen untuk Pembuatan Senjata dan Amunisi untuk Keperluan TNI dan POLRI oleh PT. PINDAD (Persero);
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku dan komponen persenjataan di dalam negeri serta mendorong perkembangan industri persenjataan di dalam negeri, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang dan Komponen untuk Pembuatan Senjata dan Amunisi untuk Keperluan TNI dan POLRI oleh PT. PINDAD (Persero);
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO).
PERTAMA:
Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT. PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI dan POLRI, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).
KEDUA:
Menunjuk Pelabuhan Tanjung Perak dan Juanda – Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama.
KETIGA:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Pertahanan dan Keamanan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal/Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
- Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Bea dan Cukai-Bandung;
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Bea dan Cukai-Jakarta;
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Bea dan Cukai-Surabaya;
- PT. PINDAD (Persero) di Bandung.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal3 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO