Menimbang :
- bahwa contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut butir a dengan Keputusan Menteri keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik;
- Keputusan Menteri keuangan Nomor : 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997.
Pasal 1
Menyempurnakan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD