Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995.
Pasal I
Menyempurnakan Pasal 1 ayat (5) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (5) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah : a. barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);”
Pasal II
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN
Ttd.
MAR’IE MUHAMMAD