Menimbang :
- bahwa dengan adanya perkembangan perubahan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam Tahun Anggaran 2001; maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kebijakan di bidang tarif cukai dan Harga Dasar hasil tembakau dengan Keputusan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.04/2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.04/2001 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sehingga menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal29 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RIZAL RAMLI