Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 387/KMK.017/2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengembangkan industri pengolahan CPO di dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan produk turunnannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas komoditi Kelapa Sawit CPO dan Produk Turunannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 43, TLN RI, No. 3687);
  2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 57, TLN RI No. 3694);
  3. Keputusan Presiden RI No. 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan 487/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KMK.05/1997
  5. Keputusan Menteri Keuangan No. 488/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA.

Pasal 1

Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.

Pasal 2

(1)

Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs

(2)

Harga Patokan Ekspor (HTE) adalah harga patokan ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan yang berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.

(3)

Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HTE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkannya HPE yang baru.

(4)

Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

(5)

Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

Pasal 3

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 387/KMK.017/2000