Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 38/KMK.05/1995

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. SPLI No. XXX tanggal 10 September 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Standjaja Putra Leather Industry.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 885/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 293/KMK.01/1993 tanggal 27 Juni 1994 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. STANJAJA PUTRA LEATHER INDUSTRY YANG TERLETAK DI JALAN RAYA BANDUNG GARUT KM. 26 RANCAEKEK, DESA NANJUNG MEKAR, KECAMATAN RANCAEKEK, KABUPATEN BANDUNG – JAWA BARAT.

Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Standjaja Putra Leather Industry.
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Aksan No. 73/84 Bandung – Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Sudiman Ependi
d. Alamat pemilik/Penanggung jawab : Jl. Aksan No. 73/84 Bandung – Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.240.355.6-422
f. Luas lokasi EPTE : 11.464 M2
g. Jenis hasil produksi : Kulit Jadi (Finished Leather), Jaket Kulit dan Real Fur

Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
  3. Laporan penggunaan bahan baku atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 38/KMK.05/1995