Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN adalah :
- Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
- Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
- Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP);
Pasal 2
(1) |
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. |
(2) |
Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : |
|
|
(3) |
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. |
Pasal 3
(1) |
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat. |
(2) |
Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : |
|
|
(3) |
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. |
Pasal 4
(1) |
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua. |
(2) |
Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : |
|
|
(3) |
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. |
Pasal 5
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO