Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 393/KMK.03/2004

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan No. 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, kebijakan penetapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dilakukan secara bertahap paling lama setiap 6 bulan;
  2. bahwa pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-undang mengenai penetapan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas Pulau Batam, sehingga pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Pulau Batam perlu disesuaikan dengan penetapan Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas Pulau Batam;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4352);
  8. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK DIKAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas lmpor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Pasal 3

Telah dilakukan penambahan jenis barang yang dikenakan bea masuk atas impor barang ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 393/KMK.03/2004