Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 398/KMK.00/1988

Menimbang :

  1. bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak Badan lainnya yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya sangat sering berpindah-pindah ;
  2. bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pengaturan tersendiri tentang Norma Penghitungan khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
  3. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/KMK.04/1986 tentang Norma Penghitungan khusus penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi serta angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak sendiri telah berakhir pada tanggal 31 Maret 1987;

Mengingat :

  1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI.

Pasal 1

Bagi Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :

  1. Penghasilan dari Jack-ups. Tenders dan Land Rigs :

    Penghasilan Kotor perhari :

    Norma Penghasilan Bersih

    ———————————- ————————————

    Kurang dari US$.20,000(dua puluh ribu US dollar)

    12 %

    US$.20,000 (dua puluh ribu US dollar) sampai dengan US$ 25,000 (dua puluh lima ribu US$ dollar)

    14 %

    di atas US$.25,000(dua puluh lima ribu US dollar)

    16 %

  2. Semi-Submersibles dan Drillship :

    Penghasilan Kotor Perhari :

    Norma Penghasilan Bersih

    ———————————- ————————————

    Kurang dari US$.25,000 (dua puluh lima ribu US dollar)

    12 %

    US$.25,000 (dua puluh lima ribu US dollar) sampai dengan US$.30,000 (tiga puluh ribu US dollar)

    14 %

    di atas US$.30,000 (tiga puluh ribu US dollar)

    16 %

Pasal 2

Bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak ditetapkan sesuai dengan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

(1)

Bagi Wajib Pajak yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya didalam wilayah Republik Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2)

Apabila mereka tidak memilih menerapkan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 4

(1)

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas).

(2)

Untuk menentukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal16 April 1988
MENTERI KEUANGAN

ttd

JB. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 398/KMK.00/1988