Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 400/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya mutasi pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang menjadi anggota dalam Tim Sosialisasi Surat Utang Negara, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim dimaksud, dipandang perlu melakukan perubahan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377/KMK.01/2001;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377/KMK.01/2001 tentang Pembentukan tim Sosialisasi Surat Utang Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  4. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 377/KMK.01/2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI SURAT UTANG NEGARA.

PERTAMA :

Mengubah Nomor 1 kelompok Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377/KMK.01/2001 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Surat Utang Negara sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Widjanarko, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Ketua Tim Pengarah

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2001.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Ketua/Kepala Badan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;
  5. Anggota Tim yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 9 JULI 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

RIZAL RAMLI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 400/KMK.01/2001