Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 401/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan Industri persenjataan di dalam negerl, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas Impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluanTentara Nasional Indonesla (TNI) dan KepolisianRepublik Indonesia (POLRI);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang dan Komponen untuk Pembuatan Senjata dan Amunisi untuk Keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) oleh PT. PINDAD (Persero);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagai mana telah diubah terakhlr dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SEN]ATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO).

PERTAMA :

Atas Impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menterl Keuangan Ini yang dilakukan oleh PT. PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI dan POLRI, diberikan Pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

KEDUA :

Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak- Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang- barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama.

KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2003.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi;
  3. Menteri Pertahanan dan Keamanan;
  4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  7. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
  8. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Bandung;
  9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Jakarta;
  10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Surabaya;.
  11. PT. PINDAD (Persero) di Bandung.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 401/KMK.01/2003