Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 407/KMK.014/2000

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1. Rp. 8.730,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp. 4.749,12 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp. 554,62 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp. 189,18 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp. 5.816,12 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,-
6. Rp. 1.030,19 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp. 3.905,17 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp. 1.163,45 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp. 1.119,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp. 394,15 Untuk Lire Itali (ITL) 100,-
11. Rp. 2.297,43 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,-
12. Rp. 3.463,17 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp. 3.564,46 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp. 959,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp. 12.678,58 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,-
16. Rp. 4.995,99 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp. 900,51 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp. 5.033,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,-
19. Rp. 8.092,32 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp. 1.325,92 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp. 189,78 Untuk Rupee India (INR) 1,-
22. Rp. 28.441,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp. 150,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp. 188,90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,-
25. Rp. 38,07 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp. 2.327,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp. 4.586,79 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp. 109,82 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
29. Rp. 204,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1,-
30. Rp. 5.017,25 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
31. Rp. 7.631,77 Untuk EURO (EUR) 1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 2 Oktober 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal2 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 407/KMK.014/2000