Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 408/KMK.03/2004

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 sampai dengan tahun 2002 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah, yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain yaitu bencana alam;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI BAGIAN UTARA DAN SULAWESI BAGIAN TENGAH.

PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak tahun 1995 sampai dengan tahun 2002 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah Rp. 150.613.152,00 (seratus lima puluh juta enam ratus tiga belas ribu seratus lima puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  7. Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 408/KMK.03/2004