Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 409/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT Untuk Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003 sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001;
  2. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri kimia di dalam negeri, perlu menyeimbangkan tarip bea masuk CEPT dengan perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KMK.01/2001 jo. Nomor 680/KMK.01/2001;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT Untuk Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Peferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 104/MPP/3/2002 tanggal 19 Maret 2002, dan Nomor 446/MPP/VIII/2002 tanggal 12 Agustus 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/KMK.01/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003.

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Peferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001, pada Nomor Urut 2210 dan 2211 pada halaman 104, sehingga menjadi sebagai berikut:

NO. POS TARIF
HS CODE
URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK CEPT
% CEPT IMPOR DUTY
2001 2002 2003
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
3902 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, dalam bentuk asal. Polymers of propylene or of other olefins, in Promary forms.
2210 3902.10.200 — Butiran — Granules 10 10 5
2211 3902.10.900 — Lain-lain — Other 10 10 5

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2002.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal24 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 409/KMK.01/2002