Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 410/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menindak lanjuti pembangunan proyek Pupuk Iskandar Muda-II di Lhok Seumawe-Nanggroe Aceh Darussalam, maka guna mendorong perkembangan industri pupuk di dalam negeri, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang-barang modal untuk kelangsungan pembangunan proyek Pupuk Iskandar Muda II (PIM-II) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002;
  2. bahwa berhubung pelaksanaan proyek mengalami perubahan waktu dan spesifikasi pekerjaan, maka impor mesin dan barang-barang modal tidak dapat direalisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin dan Barang-barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda II (PIM-II);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/KMK.01/2002 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN DAN BARANG-BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK PUPUK ISKANDAR MUDA II (PIM-II).

PERTAMA :

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II), selama 12 (dua belas) bulan.

KEDUA :

Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan Menteri Keuangan ini meliputi jumlah dan jenis barang dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 yang belum di realisir impornya, ditambah mesin/barang modal sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2002 sampai dengan 31 Agustus 2003.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi;
  3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  4. Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
  5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  7. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
  8. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Jakarta;
  9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Medan;
  10. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta;
  11. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Medan;
  12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Lhok Seumawe;
  13. PT. Pupuk Iskandar Muda.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal24 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 410/KMK.01/2002