Menimbang :
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan industri farmasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas sejumlah Polyethylene granule dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 603/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI.
Pasal 1
Atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarif 3901.10.200 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip terakhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO