Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 41/KMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan program penanganan fakir miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi, Departemen Sosial telah mengimpor sebanyak 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk dibagikan kepada masyarakat korban Pemutusan Hubungan Kerja;
  2. bahwa untuk pembiayaan pengadaan 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor dialokasikan melalui dana Anggaran Biaya Tambahan Departemen Sosial Tahun 2004, perlu didukung dengan memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Impor 6.000 (enam ribu) unit Mesin Jahit dan Dinamo Motor oleh Departemen Sosial;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Peraturan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 616/PMK.03/2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia Nomor : 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH DEPARTEMEN SOSIAL.

PERTAMA:

Atas impor 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk program penanganan fakir miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi oleh Departemen Sosial, diberikan:

  1. pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus); dan
  2. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

KEDUA:

Pelaksana impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dilakukan oleh PT. Ladang Sutera Indonesia.

KETIGA:

Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta sebagai pelabuhan pemasukan mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.

KEEMPAT:

Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEENAM:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Perdagangan;
  5. Menteri Sosial;
  6. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  8. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
  9. Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 27 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 41/KMK.010/2005