Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui peningkatankualitas pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantorpelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat olehTim Penilai, ditetapkan kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai KantorPelayanan Percontohan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanKeputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanandi Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2007;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintahkepada Masyarakat;
- Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentangPedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentangPedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentangPedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.01/2007 tentang Tim Penilai Kantor PelayananPercontohan Departemen Keuangan Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007.
PERTAMA :
Hasil penilaian kantor pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2007, kepada :
- Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, sebagai Pemenang Pertama;
- Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, sebagai Pemenang Kedua;
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak, sebagai Pemenang Ketiga;
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya, sebagai pemenang Harapan.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badandi lingkungan Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II;
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI