Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 421/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi Daerah Istimewa Aceh Khususnya dalam pengadaan sarana transportasi/perhubungan yang terjangkau, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk Daerah Istimewa Aceh;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru Untuk Daerah Istimewa Aceh;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

Memperhatikan :

  1. Surat Gubernur daerah Istimewa Aceh Nomor : 551.21/9045 tanggal 28 April 2001, dan Nomor : 513/16659 tanggal 18 Juni 2001;
  2. Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 301/MPP/4/2001 tanggal 2 April 2001, Nomor : 708/MPP/6/2001 dan Nomor : 709/MPP/6/2001 tanggal 21 Juni 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH.

PERTAMA :

Atas impor kendaraan bermotor bukan baru sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) unit untuk Daerah Istimewa Aceh, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 5% (lima perseratus).

KEDUA :

Jumlah dan jenis kendaraan bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama adalah sebagai berikut :

No Jenis Kendaraan Jumlah

1

2
3
4

Sedan (kapasitas silinder 3.000 cc ke bawah dan bukan kendaraan mewah)
Jeep dan Pick Up
Bus dan Truk
roda dua
300 unit

200 unit
200 unit
600 unit

KETIGA :

Pelaksana impor atas Kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud Pada Diktum Pertama dilakukan oleh Gubernur daerah Istimewa Aceh atau Importir yang ditunjuknya.

KEEMPAT :

Impor Kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama dilakukan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai pintu gerbang dan selanjutnya dapat dimasukkan ke pelabuhan Malahayati, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa.

KELIMA :

Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak dapat dimutasikan ke Propinsi lain di Indonesia.

KEENAM :

Laporan realiasi impor kendaraan bukan baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Aceh, dan pengawasannya dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

KETUJUH :

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor kendaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, maka fasilitas keringanan bea masuk ini dicabut dan bea masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

KEDELAPAN :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KESEMBILAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
  5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Gubernur Daerah Istimewa Aceh;
  7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  8. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
  9. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
  10. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh;
  11. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe;
  12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Langsa.

Ditetapkandi Jakarta
Pada tanggal20 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RIZAL RAMLI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 421/KMK.01/2001