Menimbang:
- bahwa dalam rangka menciptakan iklim Usaha Perasuransian yang tangguh diperlukan dukungan sumber daya manusia yang senantiasa memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi;
- bahwa dalam rangka, meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia tersebut, perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting dalam Usaha Perasuransian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraaan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 998/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.
- Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
- Komisaris adalah kon-dsaris pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
- Komite Evaluasi adalah komite yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan dan unsur pihak independen.
- Direktur Asuransi adalah Direktur Asuransi pada. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan pada Departemen Keuangan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
KEWAJIBAN MEMENUHI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Pasal 2
(1) |
Direksi, Komisaris, dan pemegang saham dari Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi jiwa, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri. |
Pasal 3
(1) |
Direktur Jenderal melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. |
(2) | Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan: |
|
|
(3) |
Penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan apabila Direksi dan Komisaris diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan atau pengaduan. |
(4) |
Direksi atau Komisaris yang menolak untuk dilakukan penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan dan dinyatakan tidak lulus. |
BAB III
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Pasal 4
Penilaian kemampuan dan. kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap kompetensi dan integritas.
Pasal 5
(1) | Faktor kompetensi sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan. kriteria kelulusan meliputi: |
|
|
(2) | Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria ke tidaklulusan meliputi: |
|
BAB IV
PELAKSANAAN PENILAIAN
Pasal 6
(1) | Penilaian sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Komite Evaluasi. |
(2) |
Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun. |
(3) |
Penunjukan anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kompetensi, integritas, dan independensi. |
(4) | Pelaksanaan penilaian terhadap 1 (satu) orang Direksi atau 1 (satu) orang Komisaris dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Komite Evaluasi yang terdiri dari: |
|
|
(5) |
Salah seorang dari anggota Komite Evaluasi sebagaimana, dimaksud dalam ayat (4) huruf a ditetapkan sebagai ketua Komite Evaluasi. |
(6) |
Anggota dan ketua Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Asuransi. |
BAB V
PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 7
(1) |
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terhadap calon Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dilakukan atas pengajuan permohonan tertulis pemegang saham atau yang setara dengan itu. |
|||||||||
(2) | jumlah calon Direksi atau Komisaris yang diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan jumlah jabatan yang akan diisi. | |||||||||
(3) | Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan: | |||||||||
|
||||||||||
(4) |
Komite Evaluasi harus melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi atau Komisaris yang diajukan dan memberitahukan hasilnya kepada pemegang saharn Perusahaan Perasuransian dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan permohonan secara lengkap oleh Direktur Jenderal. |
|||||||||
(5) |
Komite Evaluasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dari calon Direksi atau Komisaris yang dinilai. |
|||||||||
(6) |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) berlaku juga untuk penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan setiap waktu apabila dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. |
Pasal 8
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- analisis pendahuluan;
- pengujian kemampuan dan kepatutan;
- dan. pengajuan hasil penilaian.
Pasal 9
(1) | Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: |
|
|
(2) | Pengujian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: |
|
|
(3) | Pengajuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: |
|
|
(4) |
Ketentuan mengenai pelaksanaan analisis pendahuluan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta pengajuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
Pasal 10
Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal melakukan hal-hal sebagai berikut:
- pembahasan atas usulan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, apabila dianggap perlu;
- penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan;
- dan penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pemegang saham yang mengajukan permohonan penilaian dan pihak yang dinilai.
BAB VI
HASIL PENILAIAN DAN TINDAK LANJUT
Pasal 11
(1) | Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:
|
(2) | Penentuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada: |
|
|
(3) | Skala nilai, bobot dan faktor-faktor tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
Pasal 12
(1) |
Calon Direksi atau calon Komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian. |
(2) |
Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan wajib melepaskan jabatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan Direktur jenderal tentang penilaian Direksi atau Komisaris dimaksud. |
Pasal 13
Calon Direksi, Calon Komisaris, Direksi dan Komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan permintaan keterangan mengenai ketidak-lulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud kepada Direktur Jenderal.
BAB VII
KERAHASIAAN
Pasal 14
Anggota Komite Evaluasi atau yang pernah menjadi anggota Komite Evaluasi wajib merahasiakan dokumen, informasi, dan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) |
Bagi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sedang menjabat pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) |
Pemegang saham Perusahaan Perasuransian wajib mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan kornisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Asuransi membuat jadwal penilaian terhadap semua Direksi dan Komisaris. |
(4) |
Direksi atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dinyatakan tidak lulus penilaian kernampuan dan kepatutan wajib segera diberhentikan dari jabatannya. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku. pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penernpatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO