Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 425/KMK.04/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat PT Jindal Stainless Indonesia Nomor 011/S.K.JSI/IMPORT/IV/2006 tanggal 19 April 2006, dapat disimpulkan bahwa permohonan pencabutan persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Jindal Stainless Indonesia, telah Memenuhi ketentuan untuk ditetapkan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2005 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Persetujuan PKB Merangkap PDKB Kepada PT Jindal Stainless Indonesia Yang Berlokasi Di JaLan Alpha Blok M 1, Kawasan Industri Maspion, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT JINDAL STAINLESS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ALPHA BLOK M 1, KAWASAN INDUSTRI MASPION, DESA SUKOMULYO, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR.

PERTAMA :

Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Jindal Stainless Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2005 21 November 2005.

KEDUA :

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi untuk :

  1. Mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
  2. Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul dari pencabutan persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB PT Jindal Stainless Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
  3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Gubernur Bank Indonesia;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Perdagangan;
  5. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  9. Direktur Jenderal Pajak;
  10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  11. Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya;
  12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Gresik;
  13. Pimpinan PT Jindal Stainless Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 425/KMK.04/2006