Menimbang :
- bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu disesuaikan dengan tingkat kewajaran bagi golongan pengusaha kecil;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan ukuran pengusaha kecil tersebut;
Mengingat :
Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Memperhatikan :
Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai batasan dan ukuran pengusaha kecil;
MEMUTUSKAN :
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 967/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Nomor 970/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 ;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, yang : |
|
|
(2) |
Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah. |
Pasal 2
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO