Menimbang :
- bahwa keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan atau dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, selain diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, juga diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu adanya kesatuan dan keseragaman dalam pelaksanaannya yang meliputi ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-undang tersebut;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262);
- Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 973/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA.
Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan :
- Surat Setoran;
- Surat Kuasa Khusus sepanjang Surat Pemberitahuan Masa diisi oleh orang lain;
- Pemberitahuan penyerahan barang mewah sepanjang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang mewah;
- Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penyampaian keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO