Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 432/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa industri baja nasional saat ini sedang menghadapi persaingan yang tidak seimbang dari produsen baja internasional dan kondisi pasar dunia yang semakin distortif, dapat mengancam produksi baja nasional dan mengganggu percepatan pemulihan ekonomi di dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri baja di dalam negeri, perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas impor produk produk baja tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Produk-produk Baja Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 122.1/MPP/3/2002 tanggal 27 Maret 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK BAJA TERTENTU.

Pasal 1

Atas impor produk-produk biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam uraian barang pada kolom (2), yang termasuk dalam pos tarip pada kolom (3), dengan tarip bea masuk saat ini pada kolom (4), dikenakan tarip bea masuk menjadi sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PlB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam:

1)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/1999;

2)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1999;

3)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/1999; dan

4)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000,

dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan dengan ketentuan :

a.

untuk jenis baja dalam nomor urut 1 dan 2 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Nopernber 2002;

b.

untuk jenis baja dalam nomor urut 3 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.

(2)

Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terlampaui dan tidak ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai tarip bea masuk produk baja tertentu, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (4) Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 432/KMK.01/2002