Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 432/KMK.04/1996

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan dan perkembangan armada pelayaran nasional, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas berupa Bea Balik Nama atas kapal ditanggung oleh Pemerintah;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pemberian fasilitas ditanggung oleh Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Stbl. 1924 Nomor 291), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Tahun 1959 Nomor 10 Lembaran Negara Nomor 103;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-241/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 tentang Bea Balik Nama atas Kapal dan Bea Meterai atas Akta Balik Nama Kapal.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BEA BALIK NAMA KAPAL.

Pasal 1

Yang dimaksud dengan kapal dalam keputusan ini adalah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Ordonansi Bea Balik Nama 1924 sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Tahun 1959 Nomor 10 Lembaran Negara Nomor 103.

Pasal 2

Bea Balik Nama yang terutang atas kapal yang diperoleh dari dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 3

Ketentuan tersebut pada Pasal 2 tidak berlaku bagi kapal milik perorangan, badan atau bentuk usaha tetap, yang dioperasikan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham, sekutu atau anggota.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 432/KMK.04/1996