Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 434/KMK.04/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1986sampai dengan tahun 1992 di Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur danKalimantan Selatan, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapuspiutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuaidengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkanKeputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah XI DirektoratJenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PajakDan Penetapan Besarnya Penghapusan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN.

PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak tahun 1986 sampai dengan tahun 1992 di Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan Rp. 66.890.420,47 (enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah empat puluh tujuh sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
10.Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 434/KMK.04/2000